Pages

Rabu, 29 Mei 2013

Menuju Republik Indonesia

Judul              : Naar de Republik Indonesia
Penulis            : Tan Malaka
            Tan malaka menulis brosur  Naar de Republik Indonesia (Menuju Republik Indonesia) salam bahasa belanda di Canton pada 1924. Naskah ini kemudian diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Ratusan jilid buku tersebut dioselundupkan keHindia Belanda dan diterima oleh para tokoh pergerakan, termasuk soekarno.
            Buku itu membuktikan bahwa Tan Malaka adalah pencetus gagasan Indonesia merdeka jauh sebelum Proklamasi 17 Agustus 1945. Dengan buku Naar de Republik Indonesia maka untuk pertamakalinya konsep “Republik Indonesia” dicanangkan, muncul Sembilan tahun jauh sebelum Soekarno menulis Menuju Indonesia Merdeka (1933), dan sebelum Moh. Hatta menulis Indonesia Vriji (1928).
            Lewat Risalah ini dia sudah membentangkan betapa pentingnya persatuan dan betapa berbahayanya perpecahan. “Ini harus dicegah. Akan tetapi tidak hanya dengan cara memberikan hotbah tentang hikmah – hikmah yang kosong. Hanya satu program yang benar – benar ingin memajukan kepentingan program materil dari seluruh rakyat dan dilaksanakan secara jujur, yang dapat membentuk solidaritas nasional, suatu solidaritas yang tidak hanya menggulingkan imperialisme, tetapi juga dapat menjatuhkan segala gangguan untuk selama – lamanya.”
            Tan Malaka bahkan mencanangkan kemerdekaan Indonesia dan dibentuk Negara Republik Indonesia. Dia juga memperkirakan kemungkinan terjadinya perang pasifik yang tentu saja mengakibatkan kelemahan dipihak jepang dan Indonesia bias lepas dari Jepang. Sejak menulis Naar de Republik Indonesia, Tan tegas mengatakan bahwa eks Hindia Belanda harus menjadi Republik Indonesia. Namun republik dalam gagaasannya tak menganut trias politika ala Montesquieu. Republic versi Tan Malaka adalah sebuah Negara efisien dan dikelola oleh sebuah organisasi. Dia memang tak percaya pada parlemen.
            Bagi Tan Malaka, pembagian kekuasaan yang terdiri dari atas eksekutif, legislatif, dan parlemen hanya akan menghasilkan kerusakan. Pemisah antara orang yang membuat undang – undang dan menjalankan aturan menimbulkan kesenjangan antara aturan dan realitas. Pelaksa di lapangan (Eksekutif) adalah pihak yang langsung berhadapan dengan persoalan yang sesungguhnya. Eksekutif selalu dibuat sepot menjalankan tugas ketika aturan dibuat oleh orang-orang yang hanya melihat persoalan dari jauh (Parlemen).
            Demokrasi dengan sistem parlemen melakukan ritual pemilihan sekali dalam empat, lima, atau enam tahun. Dalam kurun waktu demikian lama, mereka sudah menjelma menjadi kelompok sendiri yang berpisah dari masyarakat. Sedangkan kebutuhan dan pikiran rakyat berubah – ubah. Karena para anggota parlemen itu tak bercampur-baur lagi dengan masyarakat, seharusnya tak berhjak lagi disebut dengan wakil rakyat. Konsekuensinya adalah parlemen memiliki kemungkinan sangat besar menghasilkan kebijakan yang hanya menguntungkan golongan yang memliki modal, jauh dari kepentingan mesyarakat yang mereka wakili.
            Menurut Tan Malaka, parlemen, dengan sendirinya akan tergoda untuk berselingkuh dengan eksekutif, perusahan, dan perbankan. Akhirnya, parlemen di mata Tan Malaka tak lebih dari sekedar tempat orang-orang adu kuat mengobrol. Mereka adalah para jago berbicara dan berbual, bahkan kalau perlu sampai urat leher menonjol keluar.
            Tan Malaka menyebut anggota parlemen sebagai golongan tak berguna yang harus diongsi Negara dengan biaya tinggi. Singkatnya, keberadaan parlemen dalam buku yang diimpikan Tan tak boleh ada. Buku Soviet atau Parlemen dengan tegas memperlihatkan pendirian Tan. Sampai usia kematangan berfikirnya. Tan tak banyak berubah, kecuali dalam soal ketundukan kepada komintern Moskow. Karena pendiriannya ini pula dia sangat keras menentang Maklumat Wakil Presiden Nomer X pada 1945 tentang pendirian Partai – partai karena Partai – partai pasti bermuara ke parlemen.
            Sederhanya, Negara dalam mimpi Tan Malaka dikelola oleh sebuah organisasi tunggal. Dalam tubuh organisasi itulah terbagi kewenangan sebagai pelaksana, sebagai pemeriksa, atau penawas, dan sebagai peradilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar